BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Suatu perekonomian nasional yang berdasar atas koperasi, inilah ideal kita. Tetapi bagaimana realita? Realita adalah bahwa kita masih jauh dari pada citi-cita kita itu, bahkan kemakmuran rakyat tidak lahir sekaligus dengan kemerdekaan dan kedaulatan, bahwa koperasi tidak timbul sendiri nya dengan ciptaan. Semuanya itu harus diusahakan, diselenggarakan dengan sungguh-sungguh. Dunia yang lahir berlainan daripada alam cita-cita. Tetapi kita harus mempunyai cita-cita, karena cita-cita itulah yang menjadi pegangan bagi kita untuk merintis jalan kegerbang kemakmuran rakyat yang kita ciptakan itu….(mohammad hatta, 1982)
Koperasi sebagai suatu lembaga memang diarahkan untuk menopang kehidupan perekonomian nasional. Lembaga ini diharapkan dapat memainkan peranan secara mantap dalam tata perekonomian masyarakat. Sebagai salah satu bentuk badan usaha, koperasi harus dimanfaatkan untuk membantu masyarakat ekonomi lemah yang belum mempunyai kesempatan menyumbangkan peranan yang lebih besar dalam tata perekonomian nasional.
Koperasi adalah tulang punggung perekonomian bangsa seperti tertuang dal;am pasal 33 UUD 1945. lembaga ini menjadi wadah untuk mengembangkan demokrasi ekomoni untuk mengangkat tingkat kehidupan para anggotanya
UU nomor 12/1967 pasal 3 tentang pokok-pokok perkoperasian yang menjadi landasan untuk menjadi landasan untuk melakasanakan koperasi menyatakan bahwa koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang, atau badan hokum. Badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Dengan UUD diatas jelaslah bahwa koperasi bukan merupakan badan usaha yang mencari keuntungan saja, tetapi merupakan organisasi organisasi yang juga ditunjang oleh watak social segala sesuatunya didasarkan azaz kekeluargaan.
Pasal 4 berbicara tentang fungsi koperasi Indonesia yaitu;
1. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
2. Alat pendemokrasi ekonomi nasional
3. Alat Pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat
4. sebagai salah satu urat nadi perekonomian rakyat
pasal 6 merinci sendi-sendi dasar koperasi Indonesia sebagai berikut ;
1. sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2. rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3. pembagianj sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. adanya pembatasan bunga dan modal
5. mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6. usaha dan ketatalaksanaanya bersifat terbuka
7. swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar , percaya pada diri sendiri.
Jelaslah, antara pasal 4 dan 6, yaitu antara fungsi dan sendi dasar koperasi Indonesia terdapat kesenjangan besar karena fungsinya bersipat makro sedangkan sendi dasarnya bersifat mikro. Hal semacam ini tentu dapat memperkabur gambaran koperasi yang sesungguhnya dan menghambat operasionalnya.
Secara konsepsional, badan usaha koperasi harus tumbuh dari bawah, dari kalangan masyarakat sendiri (bottom up aproach), yang didasarkan atas kebutuhan untuk mewujudkan kepentingan bersama. Dalam hal ini pemerintah akan membantu pertumbuhan koperasi itu agar tidak keluar dari tujuan yang akan dicapai. Tetapi dalam perkembanganya, justru kebanyakan lembaga jkoperasi, terutama KUD, harus dipacu dari atas dimulai dengan i9nisiatif dari pemerintah (top down approach), mengingat kurangnya inisiatif dari masyarakat itu sendiri.
Secara sektoral, dirlon (1971) membuat diagram mengenai posisi kegiatan agribisnis, yakni sector pertanian, termasuk perikana dan kehutanan, dan bagian dari sector industri.. sector pertanian dan perpaduan kedua sector inilah yang akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang baik secara nasional.
Secara teoritis, agribis dapat berhasil jika struktur vertical dan coordinator agribisnis berfungsi menjembatani setiap langkah kegiatan perekonomian, mulai dari tingkatan pemasok kebutuhan pertanian sampai ketingkat konsumen.
2. Permasalahan
Adapun permasalahan yang dihadapi
apa saja hambatan dalam pengembangan KUD?
bagaimana cara pengembangan ekonomi masyarakat?
apakah peranan koperasi dalam agribisnis?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
1. Sejarah Singkat Koperasi
Adalah susah untuk menentukan asal mula koperasi. Ada jejak-jejak organisasi yang menyerupai koperasi di mesir kuno kira-kira 3000 tahun SM, ada bekas-bekas ide koperasi dalam kebudayaan yunani, romawi dan cina. Pada abad pertengahan gagasan mengenai koperasi berkembang dalam bentuk “guilds” yang mempersatukan para pekerja dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan bersama. Koperasi pengusaha tani pertama yang dilaporkan adalah koperasi para peternak sapi perahan di swiss, yang membuat keju secara koperatif kira-kira pada abad ketiga belas.
Orang-orang amerika terdahulu juga berpengalaman dalam koperasi. Para kolonis/penduduk baru bekerja bersama pada proyek-proyek yang dapat bertahan dengan kekuatan sendiri.
Banyak orang mengakui bahwa, koperasi reasmi yang pertama pada jaman modern ini adalah “perkumpulan para pelopor keadilan rochdale” di inggris tahun 1844.
2. Ciri-Ciri Koperasi Pertanian
a. Harga jual sebesar harga biaya
Dari sudut pandangan teknis, koperasi tidak menghasilkan laba karena diwajibkan oleh undang-undang untuk mengembalikan semua penghasilan kepada para anggota, yamg didalam perusahaan non-koperasi dipandang sebagai laba. Inilah sebabnya kadang-kadang koperasi disebut organisasi nir laba (tidak mencari laba).
Koperasi bias juga menahan sisa hasil usaha (labanya) dan tidak membayarkanya kepada para anggota para pelanggan, tetapi dalam keadaan demikian, pajak perseroan (badan hukum) harus dibayar sebagaimana halnya dengan perseroan lain.
b. Anggota pengendali, anggota pemilik
Prinsip dasar dan unik yang melandasi koperasi menuntut bahwa koperasi harus dimiliki dan dikendalikan oleh orang-orang yang melakukan bisnis denganya. Adalah wajib bagi koperasi untuk mempertahankan orientasi pelayanan lagi para anggotanya. Dan tidak ada jalan yang lebih baik untuk menjamin hal ini selain dengan mengharuskan koperasi dikendalikan oleh para anggota yang aktif dan juga merupakan pemilik badan usaha tersebut.
c. Terbatasnya pengendalian atas modal
Kaarena maksud dasar koperasi adalah untuk beroprasi atas dasar biaya agar bias memberi manfaat langsung kepada para anggota pelanggan dalam transaksi mereka dangan koperasi, maka pengembalian atas modal di batasi. Pembatasan pengembalianatas modal anggota sampai sebesar jumlah nominal yang tidak lebih besar daripada suku bunga yang sedang berlaku secara gambling menyakinkan para anggota dan pemegang saham dalam koperasi untuk tidak memandang koperasi sebagai penanam modal yang tersendiri, tetapi seyogyanya koperasi dianggap sebagai pelayan terhadap bisnisnya sendiri.
3. Organisasi Koperasi Pertanian
1. Koperasi local
Biasanya dibentuk sebagai perseroan atau badan hokum, jadi mempunyai struktur umum yang sama seperti perseroan. Pemegam saham memilih dewan direktur yang pada giliranya memilih seorang manajer untuk meleksanakan kebijakan dewan tersebut dan melangsungkan oprasi koperasi sehari-hari.
2. Koperasi wilayah
Merupakan konglomerasi dari koperasi-koperasi local yang bergabung bersama baik secara pormal maupun tidak.
Ada dua tipe dasar dari koperasi wilayah
Koperasi berserikat
Koperasi terpusat
1. Tantangan Dan Peluang
mempertahankan keberhasilan
meningkatkan kepeminpinan
perubahan keanggotaan
2. Kapitalisasi Koperasi
Tantangan utama yang dihadapi koperasi dewasa ini adalah cara penyediaan dana oleh anggota-pemilik. Konsep pembiayaan dengan dana berputar telah memberikan sumbangsih besar kepada koperasi karena merupakan mekanisme yang memungkinkan para anggota untuk membiayai pertumbuhan koperasinya dengan tidak membagikan laba dalam bentuk uang tunai.
Tetapi dewasa ini, banyak koperasi menghadapi situasi dimana banyak anggota akan menarik diri dalam beberapa tahun mendatang. Kemungkinan besar hal ini akan mengakibatkan kerawanan besar dibidang keuangan koperasi yang sedang kembang kempis.
Ketidak mampuan koperasi membayar saham pengusaha tani pada saat pengunduran diri atau kepada ahli warisnya akan mengakibatkan saham tersebut tidak bernilai dimata para pengusaha tani.
Di benak sejumlah besar pengusaha tani juga terbetik keinginan yang menggebu agar saham koperasi hanya dimiliki oleh mereka yang benar-benar sedang menggunakan jasa koperasi, bukan oleh mereka yang sudah pension atau beralih kegiatan dari usaha tani.
BAB III
PEMBAHASAN
1. Peranan Koperasi Dalam Perekonomian
koperasi mempunyai peranan yang besar untuk memajukan perekonomian nasional, hal ini ditandai oleh sumbangan lembaga koperasi yang mencoba memecahkan ketidakselarasan ekonomi ditengah-tengah masyarakat. Dalam velita IV, bantuan dan pasilitas seperti kredit dengan sarat lunak untuk pengadaan saprodi disediakan dalam anggaran pembangunan. Disamping itu peranan koperasi tidak hanya terpusat di sector pertanian saja, tetapi disektor lain seperti perindustrian, perdagangan, angkutan,, kelistrikan dan lain-lain. Dalam kaitan ini, koperasi telah mengadakan kerjasama dengan pihak swasta untuk mendorong terciptanya kondisi perekonomian yang lebih sehat.
Dari sejumlah jenis koperasi yang berdiri dan melakukan kegiatanya di Indonesia, KUD tampaknya tampaknya telah melangkah maju menata perekonomian yang lebih baik dipedesaan. Banyak kemajuan yang telah diraih oleh program pembinaan dan pengembangan koperasi selama pelaksanaan PELITA.
Sukotjo (dalam swasono, Ed., 1983) menguraikan pengukuran peranan koperasi dalam perekonomian nasional. Peranan dan pungsi koperasi akan mencapai sasaran apabila koperasi sebagai soko-guru perekonomian nasional bergantung pada:
Pertumbuhan ekonomi
Sumbangan atau bagian koperasi
Dampak koperasi (ke dalam dank e luar)
Pertumbuhan ekonomi yang besar, kuat, dan cepat adalah sasaran yang diharapkan dapat di capai meski tolak ukur yang ideal untuk menilai pertumbuhan koperasi belum dapat di tentukan sekarang ini, namun, keadaan akumulasi modal dan akumulasi sumberdaya manusia dapat dilihat sebagai indikasi bahwa lembaga koperasi telah menunjukan pertumbuhan yang cukup berarti.
Dampak koperasi kedalam bagi kesejahteraan anggota-anggotanya sendiri, dan keluar terhadap perekonomian dan masyarakat luas dapat dilihat dari sumbangan koperasi yang manfaatnya telah dirasakan baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Hambatan Dan Strategi Pengembangan KUD
karena KUD diharapkan akan memegang peranan dalam perekonomian dipedesaan, maka unit kegiatan masing-masing KUD umunya mencakup bidang pertanian dan jasa, dengan tiga sampai lima unit kegiatan.
Masalah atau hambatan umum yang biasanya dihadapi oleh KUD adalah masalah kekurangan modal, sarana pergudangan, keterlambatan pencairan modal keja, kekurangan modal terampil, dan masalah pemasaran hasil produksi.
Disamping itu dalam kaitanya dengan pembangunan wilayah, peranan koperasi dapat dilihat dari beberapa butir hasil studi yang dilakukan di propinsi jawa tengah dan sulawesi selatan. Kedua penelitian ini sama-sama menyimpulkan bahwa koperasi bersifat padat karya, artinya koperasi sangat berperan dalam pemerataan dibandingkan dengan perananya terhadap pertunbuhan ekonomi wilayah.dalam rangka membangun strategi pengembangan KUD di Indonesia, I Ketut Purwa (dalam swasono, ED., 1983) menyimpulkan bahwa kelembagaan KUD sudah tertata dengan baik, walaupun keanggotaan dan usaha perlu ditata lebih lanjut. Pengembangan keanggotaan yang strategis adalah melalui pengembangan usaha.
3. Pengembangan Agribisnis : Memantapkan Ekonomi Masyarakat
dalam rangka meningkatkan manfaat yang dapat diraih dari sector pertanian, khususnya pertanian tanaman pangan (padi dan palawija), kegiatan agribisnis dapat dipandang sebagai dasar usaha pengembangan dari tahap pertanian subsisten menuju tahap pertanian modern.
Dirlon (1971) merancang model sebagai strategi untuk meningkatkan penawaran pangan hasil produksi petani. Sementara itu, cirri agribisnis itu sendiri dapat ditinjau dari empat fungsinya, yaitu :
Multifacet
Pengambilan keputusan yang berhasil
Viabilitas industri yang dapat di ubah
Berorientasi terhadap pasar
Dalam kaitan ini, koperasi/ KUD yang berkecimpung dalam agribisnis akan lebih memantapkan ekonomi masyarakat (khususnya ekonomi rakyat menengah) dan menunjang program ketahanan nasional dan menciptakan kondisi kesejahteraan yang lebih baik.
Secara teoritis itulah tujuan kita. Namun, dalam prakteknya hal ini bukanlah sesuatu yang mudah dicapai. Tanpa usaha-usaha yang nyata dengan dukungan pasilitas yang memadai, termasuk kondisi infra struktur dengan kesediaan kredit yang akan dikelola, maka cita-cita diatas sangatlah sulit diperoleh.
Pemerintah telah memberikan perhatian besar dalam hal pentingnya peranan pemasaran hasil-hasil pertanian dalam konteks peningkatan produksi dan pendapatan petani. Koperasi dapat dipandang sebagai bagian yang integral dalam program pengembangan pertanian dan lembaga ini diharapkan masuk didalam kegiatan mendasar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Koperasi adalah wadah untuk demokrasi, yamg menghimpun potensi pembangunan dan melaksanakan kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota-anggotanya. Koperasi berpungsi sebagai alat perjuangan ekonomi yang mampu mengelola perekonomian rakyat untuk memperkokoh kehidupan ekonomi nasional berdasarkan azaz kekeluargaan. Subsektor agribisnis adalah seluruh sector pertanian ditambah dengan sebagian sector industri. Koperasi sangat berperan dalam perekonomian pedesaan. Dalam strategi pengembanganya , KUD harus memantapkan bidang usaha sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar